Paspor
merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang
memiliki wewenang dari suatu negara yang berisi identitas pemilik paspor
yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir,
informasi kebagsaan dan informasi lainnya untuk melakukan perjalanan
antar negara dengan jangka waktu yang ditentukan.
Paspor biasanya diperlukan saat kita
tiba diperbatasan suatu negara untuk memperlihatkan identitas kita
sebagai warga asing bagi negara yang kita kunjungi. Paspor akan di beri
stempel (cap) atau segel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara
setempat. Namun dibeberapa negara tertentu ada perjanjian tertentu
dimana warga dari suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain
dengan dokumen selain paspor.
Untuk membuat sebuah paspor kita harus
mendatangi kantor imigrasi terdekat untuk meminta izin pembuatan paspor
dengan syarat yang sudah ditentukan, namun seiring berkembangnya
teknologi kini sudah tersedia pembuatan paspor secara online. Dan
berikut adalah beberapa langkah untuk membuat paspor online.
Note : untuk syarat-syarat pembuatan paspor sudah dijelaskan di artikel Syarat Pembuatan Paspor.
Langkah-langkah membuat paspor secara online.
A. Submit Data Via Website Ditjen Imigrasi RI
1. langkah pertama ialah menyiapkan
berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus paspor secara online,
diantaranya adalah : Anda wajib memiliki akses untuk membuka internet
tentunya.
2. Langkah berikutnya kita buka situs
Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id lalu lihat menu bagian
atas website tersebut, arahkan kursor mouse ke Layanan Publik – Layanan
online – Layanan Paspor Online atau langsung klik gambar seperti dibawah
ini yang kami beri warna merah. Klik layanan tersebut lalu kita akan
diarahkan ke halaman baru. Lihat gambar berikut.
3. Pada halaman tersebut terdapat
beberapa menu dan pilihlah menu yang sesuai dengan yang kita butuhkan.
Contohnya kita ingin membuat paspor baru maka klik menu Pra Permohonan
Personal. Lalu akan muncul halaman baru. Lihat gambar berikut.
4. Dihalaman ini kita diharuskan mengisi
formulir yang sudah tersedia. Untuk kolom “Jenis Permohonan” pilih
paspor biasa atau paspor yang anda butuhkan mungkin perpanjang ganti
halaman atau yang lainnya. Namun untuk kolom “Jenis Paspor” pilih 48H
Perorangan. Ada 2 jenis paspor perorangan yakni jenis paspor 48 Halaman
ialah paspor umum untuk perorangan, sedangkan paspor 24 Halaman adalah
paspor yang umumnya sejak dulu diperuntukkan untuk Tenaga Kerja
Indonesia (TKI).
5. Dihalaman ini anda akan diminta untuk
mengisi semua data anda dengan sebenar-benarnya jangan sampai ada yang
salah satu huruf atau angka apapun. jika anda sudah yakin dengan isian
anda maka anda bisa pilih “Lanjut”. Lihat gambar berikut.
6. Setelah itu maka anda harus membayar
sejumlah uang yang tertera ke bank BNI, disini anda harus menyetor tunai
alias tidak bisa untuk melakukan pembayaran melalui internet banking
ataupun ATM, inilah kekurangannya kenapa yang konon namanya online kok
masih harus bayar ke bank BNI yang harus antri sesuai ramai atau
tidaknya bank tersebut.
7. Jika anda sudah membayar uang melalui
bank BNI dan mendapat bukti pembayarannya, maka anda kembali lagi ke
layar monitor dan anda bisa memilih tanggal berapa saja yang tersedia
untuk anda melakukan foto dan wawancara.
8. Jangan lupa membawa semua dokumen
asli yang anda punya dan memakai pakaian yang rapi (jangan warna
putih).setelah foto dan wawancara maka paspor akan bisa anda ambil 4
hari setelahnya.
B. Proses Verifikasi Data, Foto, Wawancara & Pembayaran
Setelah anda mengisi data melalui situs
Ditjen Imigrasi RI, anda harus datang ke kantor Imigrasi RI pada tempat
dan tanggal yang tertera pada “Tanda Terima Pra Permohonan”. Jangan
sampai melewati waktu yang ditentukan. walaupun jika pada hari H anda
tidak datang karena ada halangan maka anda bisa menjadwalkan kembali
paling lambar 7 hari setelahnya. Mungkin anda bertanya apa untungnya
membuat paspor secara online dibandingkan dengan membuat paspor manual?
Sama-sama harus datang ke kantor Imigrasi juga kan.
jika itu yang anda tanyakan saya akan
jawabnya. Keuntungan mengurus secara online kita hanya perlu datang dua
kali ke kantor Imigrasi, kedatangan pertama proses foto dan wawancara.
Dan kedatangan kedua hanya untuk mengambil paspor saja. Sedangkan bila
kita mengurus secara manual kita harus datang ke kantor imigrasi sampai
dari pagi pagi buta mengambil antrian dan antri lainnya.
Agar tidak salah saat verifikasi data saya akan memberi beberapa tips agar anda tidak harus bolak-balik.
1. Saat datang ke kantor Imigrasi jangan
lupa untuk membawa berkas-berkas asli dan juga foto copy. Anda bisa
foto copy disana namun akan memakan waktu karena pastinya harus
mengantri.
2. Setelah anda melakukan pembayaran,
anda harus melakukan foto dan wawancara yang dilakukan diruangan lain di
kantor tersebut. Dan pastikan anda memakai pakaian yang rapih dan
pantas. Hanya sekedar saran dari saya saat anda wawancara sebaiknya anda
menggunakan kemeja. Setelah selesai pengambilan foto dan wawancara,
pihak dari kantor akan menentukan waktu untuk pengambilan paspor.
Pastikan anda mengabil paspor dihari yang sudah ditentukan oleh petugas
kantor Imigrasi. Jangan sampai terlambat walaupun batas waktu expried
nya sampai 30 hari, karena jika lebih dari batas maka paspor anda akan
digunting atau dimusnahkan.
C. Pengambilan Paspor
Pengambilan paspor dapat diambil kurang
lebih setelah 4 hari terhitung dari mulai proses foto dan wawancara
dikantor Imigrasi. Untuk tanggal pengambilan akan ditentukan oleh
petugas dari kantor Imigrasi. Saat pengambilan paspor kita bisa lebih
santai dan tidak perlu terburu-buru karena kita tidak perlu mengantri
lagi, langsung saja serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan
paspor. Namun jangan kesiangan juga dan jangan lupa untuk membawa
kuitansi bukti pembayaran atau tanda terima pengajuan paspor. Tidak
menunggu lama nama anda akan dipanggil oleh bagian loket pengambilan
paspor.
Namun jika anda merasa tidak mempunyai
waktu dan tidak ingin ribet untuk mengurus seperti yang saya tuturkan
diatas, anda bisa menggunakan jasa kami. Kami akan membantu anda dalam
mengurus segalanya anda hanya perlu menyerahkan data-data anda dan kami
akan mengurus semuanya lalu anda hanya perlu menunggu sambil bercanda
dengan keluarga anda tercinta dan menunggu paspor anda jadi. Jangan
takut dengan kami karena kami bukan “Calo” yang hanya menyesatkan,
karena kantor kami telah resmi bekerja sama dengan pihak kantor
Imigrasi.
Demikian sedikit penjelasan secara
singkat cara membuat paspor secara online dari saya semoga dapat
membantu anda dan jangan segan-segan untuk meminta bantuan kami dalam
hal kepengurusan paspor. Terima kasih.